Begini Alur dan Cara Mengurus Akta Pendirian Perusahaan

18 Mei 2025

Admin Solusi Sekawan

Akta pendirian perusahaan adalah dokumen penting yang harus dimiliki badan usaha yang berdiri di Indonesia.

Sebagai pelaku bisnis, Anda harus mengetahui dan memahami betul apa akta pendirian usaha itu sendiri. Sehingga Anda terbebas dari sanksi hukuman dan mendapat manfaat bisnis dari akta pendirian.

Oleh karenanya, artikel ini akan membahas seputar akta pendirian perusahaan, persyaratan dan alur pembuatannya.

Apabila Anda ingin mendirikan usaha, maka Anda perlu memahami apa akta pendirian usaha itu sendiri.

Akta pendirian perusahaan adalah dokumen penting yang menjadi bukti atas berdirinya badan usaha yang baru. Dokumen ini akan menjadi bukti sah sehingga seuatu badan usaha legal di mata hukum Indonesia.

Perlu Anda ketahui, bahwa sebenarnya setiap badan usaha di Indonesia, baik yang berskala kecil maupun besar, wajib mempunyai akta pendirian usaha.

Terlebih, apabila badan usaha tersebut terlibat dengan lembaga pemerintahan maupun badan usaha besar yang sudah legal.

Namun, tingkat urgent pengurusan akta pendirian ini tergantung pada kebutuhan masing-masing badan usaha.

Bagi badan usaha kecil dan tidak terkait dengan instansi pemerintahan, mempunyai akta pendirian tidaklah terlalu mendesak.

Sedangkan bagi perusahaan yang berskala besar dan mempunyai tingkat produktivitas yang tinggi, mempunyi akta pendirian usaha wajib untuk dimiliki.

Dasar Hukum Pemberlakuan Akta Pendirian Perusahaan

Dasar hukum pemberlakuan akta pendirian usaha tertuang pada:

  • Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 yang mengatur ketentuan pendirian PT. Perorangan.
  • Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, pasal 7 dan 8 yang mengatur tentang PT.
  • Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 pasal 48 ayat 2 yang mengatur pembagian keuntungan dan saham
  • Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 pasal 8 ayat 2 yang mengatur keterangan lain berkaitan dengan pendirian perseroan.

Manfaat Akta Pendirian Perusahaan bagi Bisnis

Akta pendirian usahan cukup krusial bagi bisnis karena mempunyai beberapa manfaat, di antaranya:

1. Terdapat Kejelasan Status Kepemilikan Perusahaan yang Sah

Akta pendirian perusahaan bisa dijadikan sebagai dasar hukum yang kuat terkait status kepemilikan perusahaan yang sah.

Sehingga berbagai kejadian tak diinginkan pun bisa dihindari. Seperti penjualan perusahaan secara sepihak dan manipulasi kepemilikan perusahaan.

Selain itu, di dalam akta pendirian juga akan diatur terkait mekanisme pembagian laba.

2. Melegalkan Perusahaan

Akta pendirian usaha akan menjadikan status perusahaan Anda lebih jelas di hadapan hukum, dan akan lebih kuat jika Anda sudah memiliki izin resmi dari Kemenhumham.

Sehingga, jika terjadi sengketa atau perselisihan bisnis, maka dapat diselesaikan sesuai dengan mekanisme pembagian laba yang termuat di dalam akta pendirian.

3. Perusahaan Lebih Bonafit

Manfaat selanjutnya yaitu menjadikan perusahaan Anda lebih bonafit sehingga bisa meniingkatkan kepercayaan stakeholder.

Dengan begitu, saat Anda ingin mengajukan pinjaman bisnis atau portofolio investasi, mereka tak akan ragu untuk menggelontorkan dana ke perusahaan Anda karena perusahaan Anda sudah legal dan sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

4. Mempermudah Pengurusan Dokumen Bisnis Lainnya

Manfaat terakhir yang bisa Anda peroleh dari akta pendirian usaha adalah kemudahan saat mengurus dokumen penting bisnis lainnya.

Sebab, banyak dokumen penting yang menjadikan akta pendirian usaha sebagai salah satu syarat administrasi seperti saat Anda mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

4 Jenis Badan Usaha yang Wajib Memiliki Akta Pendirian Perusahaan

Akta pendirian usaha menjadi syarat penting saat Anda mendirikan usaha.

Lantas, apa saja ya badan usaha yang wajib memiliki akta pendirian? Berikut pembahasan lengkapnya.

1. Perseroan Terbatas (PT)

Tentu, Anda sudah tidak asing lagi dengan bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT).

PT sendiri merupakan entitas bisnis yang berdiri sendiri, mempunya nama bisnis sendiri, dan harus terpisah dari pendirinya.

PT memperoleh modal dari para investor dengan sistem saham. Para investor akan menyerahkan sejumlah modal dengan cara membeli saham PT yang bersangkutan untuk dijadikan modal dalam menjalankan kegiatan operasional bisnis.

Setiap investor menyetorkan jumlah modal yang berbeda sehingga nilai presentas saham mereka pun juga akan berbeda.

2. Perusahaan Perorangan

Perusahaan perorangan merupakan jenis badan usaha yang paling sederhana baik dilihat dari aspek kemilikan, modal meupu tingkat produksinya.

Jenis badan usaha ini didirikan secara perorangan dan kebijakan bisnis yang diambil pun akan sesuai dengan keinginan pemiliknya.

Meski begitu, perusahaan perorangan tetap harus mempunyai akta pendirian usaha.

Menurut peraturan terbaru, perusahaan perorangan yang didirikan oleh satu orang mempunyai modal di bawah Rp. 5 Milyar.

Contoh perusahaan perorangan yang ada di Indonseia yaitu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

3. Firma

Firma adalah badan usaha berbentuk persekutuan yang didirikan dan dijalankan oleh 2 orang atau lebih.

Firma juga harus memeilki akta pendirian usaha agar diakui secara legal dan profesional.

Umumnya, akta pendirian untuk firma berisi tentang:

  • Nama firma
  • Kontribusi para pendirinya
  • Tata cara pembagian laba usaha
  • Penunjukkan pengurus
  • Mekanisme pembubaran firma

Selain harus mengurus akta pendirian, firma juga harus melakukan pendaftaran usaha ke Sistem Administrasi Badan Usaha di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Hal tersebut dilakukan karena para pemilik firma tidak bisa memisahkan aset pribadinya dengan aset firma.

4. Persekutuan Komanditer (CV)

CV adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.

Sekutu pasif adalah orang yang hanya bertindak sebagai pemilik modal sedangkan sekutu aktif merupakan orang yang bertugas mengelola perusahaan.

Dalam menjalankan usahanya, sekutu pasif tidak diperkenankan untuk ikut campur dalam menjalankan perusahaan dan apabila terdapat permasalahan pada CV, mereka tidak mempunyai tanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Adapun akta pendirian CV mengatur tentang:

  • Pembagian tugas dan tanggung jawab para pendirinya
  • Mekanisme pembagian keuntungan
  • Keputusan pemilihan pengurus CV
  • Tata cara pembubaran CV

Sama halnya dengan firma, selain harus mengurus akta pendirian, CV juga harus mendaftarkan usahanya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

About the author

Pretium lorem primis senectus habitasse lectus donec ultricies tortor adipiscing fusce morbi volutpat pellentesque consectetur risus molestie curae malesuada. Dignissim lacus convallis massa mauris enim mattis magnis senectus montes mollis phasellus.

Tinggalkan komentar